PPKPT
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKPT) adalah sebuah unit kerja di lingkungan perguruan tinggi yang dibentuk berdasarkan amanat Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Tugas utamanya adalah menjamin penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang berlangsung dalam lingkungan kampus yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Komitmen PPKPT umumnya adalah untuk mencegah dan menangani enam bentuk kekerasan, yaitu:
- Kekerasan fisik
- Kekerasan psikis
- Perundungan (bullying)
- Kekerasan seksual
- Diskriminasi dan intoleransi
- Kebijakan yang mengandung kekerasan
_(1).jpg)
Komitmen dan Prinsip Layanan
Berikut adalah beberapa prinsip utama yang biasanya ditekankan oleh Satgas PPKPT dalam menjalankan tugasnya:
- Independen dan Objektif: Bekerja secara independen, objektif, dan berperspektif korban. Setiap laporan akan diproses sesuai prosedur, tanpa diskriminasi dan intimidasi.
- Layanan Responsif dan Rahasia: Memberikan layanan yang responsif, profesional, dan mengedepankan kerahasiaan identitas serta data korban.
- Edukasi Berkelanjutan: Secara aktif melakukan edukasi dan sosialisasi untuk membangun budaya anti-kekerasan di seluruh civitas akademika.
- Mudah Diakses: Menyediakan kanal pelaporan yang mudah dan ramah bagi siapa pun yang membutuhkan bantuan, baik secara online maupun langsung.





